Selasa, 31 Januari 2017

DINAMIKA PERKAWINAN DI INDONESIA




DINAMIKA PERKAWINAN DI INDONESIA
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS MANDIRI
MATA KULIAH: HUKUM ISLAM
DOSEN PENGAMPU: SOFWAN FAROHI S. H. I



Disusun oleh:
Irfan Maulana Yusuf
FAKULTAS DAKWAH
MA’HAD ‘ALI AL-IKHLASH
CIAWILOR CIAWIGEBANG KUNINGAN JAWA BARAT
2017



KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركا ته
Segala puji hanya bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam yang dengan Rahmat-Nya memberikan nikmat kepada kita semua sebagai mahkluk-Nya, yang berupa nikmat Iman dan Islam serta nikmat waktu untuk berfkir, untuk menggali ilmu-ilmu Allah yang begitu luas.
Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada Nabi akhir zaman yakni Nabi Muhammad SAW. Kepada keluarganya sahabatnya dan kita selaku umatnya.
Alhamdulillah pemakalah bisa menyelesaikan makalah yang sederhana ini, yang tidak luput dari kekurangan dan kesalahan. Ucapan terima kasih pemakalah sampaikan kepada Sofwan Farohi, S.H.I selaku dosen pada mata kuliah Akhlak Tasawuf yang telah memberikan kesempatan untuk menggali ilmu ini lebih dalam lagi.
Selebihnya pemakalah mohon maaf, apabila makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan-kekurangan baik dalam bentuk tulisan ataupun yang lainnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته

Ciawlor, 27 Januari 2017

Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar belakang

Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya.
Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah. Keturunan inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah karena keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya. Namun dalam setiap perkawinan pasti akan terjadi sebuah permasalahan. Perkawinan tidak bisa keluar dari pertentangan-pertentangan yang menyangkut berbagai aspek, baik itu lingkungan sosial, hukum, agama, budaya atau adat istiadat, ataupun dari dalam manusia itu sendiri. Sehingga dengan adanya pertentangan-pertentangan tersebut, maka akan menimbulkan berbagai dinamika dalam perkawinan.

B.   Rumusan Masalah
1.     Menikah dengan agama yang berbeda.
2.     Kawin kontrak.



BAB II
PEMBAHASAN

1.     Menikah Dengan Agama Yang Berbeda.

Perkawinan yang ideal adalah perkawinan seorang suami dan isteri yang sakidah, dan satu tujuan, saling cinta dan ketulusan hati. Sehingga kehidupan suami isteri akan tentram, penuh cinta dan kasih sayang, keluarga akan bahagia anak-anak akan sejahtera, hingga akhirnya terwujud tujuan perkawinan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Keluaraga yang demikian akan diselimuti oleh rasa tentram dan penuh cinta kasih sayang. Pernikahan seperti itu akan terjadi jika suami istri berpegang pada agama yang sama, keduanya beragama islam dan dan menjalankan syariat islam.
Meski demikian, di Indonesia masih ada yang melakukan perkawinan dengan orang yang berbeda agama. Perkawinan antar pasangan yang berlainan agama sekarang ini sudah banyak terjadi di berbagai kalangan masyarakat luas. Dengan adanya undang-undang yang berlaku di Indonesia bahwasanya perkawinan dilakukan tidak boleh dengan adanya pasangan yang berlainan agama dengan persetujuan dari pihak manapun. Banyak sekali kasus yang terjadi di kalangan masyarakat. Namun banyak sekali masyarakat yang tidak menghiraukan tentang undang-undang yang melarang pasangan dengan agama yang berlainan melakukan perakawinan.
UU di Indonesia tidak mengatur tentang perkawinan beda agama. Dalam pasal 1 UUP tahun 1974 memberikan pengertian tentang perkawinan : “Ikatan lahir batin antara pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”.[1] Yang dimaksud dengan nikah beda agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita yang beda agama. Yaitu pernikahan antara laki-laki non muslim dengan wanita muslimah, dan pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita non muslim.
Dalam hukum islam telah dinyatakan dengan jelas bahwa perkawinan beda agama jelas tidak dapat dilaksanakan selain kedua calon suami isteri beragama Islam. Sehingga tidak ada peluang bagi orang-orang yang memeluk agama Islam untuk melaksanakan perkawinan antar agama.
Kenyataan yang terjadi dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan antar agama dapat terjadi. Hal ini disebabkan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan memberikan peluang tersebut terjadi, karena dalam peraturan tersebut dapat memberikan beberapa penafsiran bila terjadi perkawinan antar agama. Mengenai perkawinan beda agama yang dilakukan oleh pasangan calon suami isteri dapat dilihat dalam UU No.1/1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 1, bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya[2]. Pada pasal 10 PP No.9/1975 dinyatakan bahwa, perkawinan baru sah jika dilakukan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing Agamanya dan kepercayaannya.
Mengesampingkan masalah boleh tidaknya pernikahan beda agama, ada hal positif dan negative dari kejadian ini. Positifnya keluarga yang dibangun akan hidup berdampingan dalam dua kewajiban beribadah dan kewajiban lainnya yang berbeda. Hal ini akan menimbulkan sikap saling menghormati antar umat beragama. Sehingga pasangan ini tidak mudah menghina agama lain. Negatifnya, pernikahan beda agama ini dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Seperti contohnya anak yang dilahirkan dari pasangan beda keyakinan bisa saja tidak diakui oleh negara. Pasalnya banyak terjadi pernikahan beda agama yang tidak dicatatkan ke Kantor Catatan Sipil. Sedangkan Kantor Catatan Sipil baru dapat mengeluarkan akta kelahiran seorang anak jika pernikahan orang tuanya tercatat di KUA atau KCS.
Masalah selanjutnya adalah apa keyakinan anak yang akan dianut. Perbedaan keyakinan antara kedua orang tuanya membuat anak bingung. Kadang kala ada perjanjian yang tidak tertulis jika anaknya laki-laki maka akan ikut agama ayahnya dan jika wanita akan ikut agama ibunya, ataupun sebaliknya. Dalam hal memilih keyakinan bagi anak-anak, pemerintah telah mengaturnya dalam UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. Dalam UU tersebut dijabarkan bahwa anak dapat memilih agama yang dipeluknya tanpa ada paksaan dari siapapun[3].

2.     Kawin Kontrak.

Kawin kontrak itu mirip dengan kontrak rumah. Kalau seorang mengontrak rumah, jelas bukan untuk selama-lamanya, tapi hanya untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun. Dalam nikah mut’ah atau kawin kontrak si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam sebagaimana disebutkan di atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan.
Pada awalnya nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian diharamkan. Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan lagi pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.
Wanita yang disiapkan untuk kawin kontrak umumnya dipilih dari keluarga yang tingkat prekonomiannya rendah. Dengan iming-iming mulai dari Rp 5 juta-Rp 20 juta yang ditawarkan makelar, para orangtua rela melepas anak perempuannya untuk dikawini oleh para turis asing itu, meski hanya dalam waktu antara dua-tiga bulan saja, atau selama para turis itu berlibur di Indonesia pada musim liburan. Proses kawin kontrak itu mirip seperti akad nikah pada umumnya. Ada saksi dan ada penghulu, juga ada ijab dan kabul, termasuk mahar yang disiapkan pada saat ijab kabul. Inilah yang membedakan kawin kontrak dengan prostitusi (pelacuran), karena pada prostitusi tidak ada upacara seperti umumnya akad nikah, misalnya saksi, penghulu, dan sebagainya. Namun kawin kontrak memiliki perbedaan yang jelas dengan perkawinan yang biasa, yaitu kawin kontrak hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sebulan. Jika waktu sebulan ini habis, maka otomatis pasangan kawin kontrak akan bercerai. Sedangkan dalam perkawinan biasa, jangka waktunya tidak ditentukan tapi berlangsung untuk selama-lamanya.
Kawin kontrak yang semata memperturutkan kesenangan, mengumbar hawa nafsu, mengabaikan norma, hanya memperturutkan tuntutan ekonomi dan mengabaikan tujuan mulia dari perkawinan itu sendiri merupakan sebuah perbuatan yang dapat dikategorikan dalam “prostitusi terselubung”, karena merupakan hubungan yang tidak sah dan terlarang menurut hukum, haram menurut agama dan tidak wajar dalam perspektif pergaulan sosial.
Kawin kontrak yang meresahkan secara nasional dan tidak sesuai dengan budaya bangsa menegaskan perlunya komitmen bersama dan pentingnya mendorong tercapainya langkah-langkah penanggulangan sebagaimana diuraikan sebelumnya, untuk menjamin berkembangnya peradaban bangsa yang menjunjung tinggi harkat, martabat, marwah dan jatidiri identitas keindonesiaan.
Seluruh komponen bangsa harus bahu membahu mengambil setiap peran dan langkah yang diperlukan untuk memastikan perilaku-perilaku yang mempertaruhkan dan menurunkan citra dan martabat bangsa dan kemanusiaan seperti ini tidak justru berkembang, akan tetapi pada akhirnya justru terkisis habis dan hanya meninggalkan budaya konstruktif menuju masyarakat madani dan berkemajuan.


BAB III
PENUTUP

C.   Kesimpulan

1.    Larangan menikah dengan agama yang berbeda agama itu dilatar belakangi oleh harapan akan lahirnya keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah. Perkawinan akan langgeng dan tentram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antara suami dan istri, karena perbedaan agama, perbedaan budaya, atau bahkan pendidikan tidak jarang mengakibatkan kegagalan perkawinan. Bagaimana mendidik anak-anak mereka jika suami istri beda agama. Karena dalam kasus ini seorang anak akan kebingungan untuk mengikuti ayah atau ibunya. Larangan nikah beda agama ini bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga serta akidah dan kemaslahtan umat islam.

2.    Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan ketika zaman rasul s.a.w. masih hidup, tapi kemudian diharamkan oleh rasulullah s.a.w. sampai hari kiamat. Jika ada yang melaksanakan nikah mut’ah pada masa sekarang, maka nikah mut’ah tersebut hukumnya batal. Selain itu sanksi sosial juga mengancam para pelaku. Pada umumnya apabila masyarakat mengetahui terjadinya perkawinan kontrak, maka si pelaku dengan sendirinya akan mendapatkan sanksi social berupa pengucilan, cemoohan, dan lain-lain yang tentunya hal tersebut akan dapat menghambat proses interaksi antara pelaku (tidak menutup kemungkinan juga terhadap anak yang lahir) dengan masyarakat sekitarnya.



DAFTAR PUSTAKA

Ø   http://adityagumay.blogspot.co.id/2010/05/macam-macam- dinamika-perkawinan-di.html

Ø   http://bursamakalah.blogspot.co.id/2016/02/perkawinan-beda-agama-dalam-perspektif.html

Ø   https://www.taralite.com/artikel/post/tata-cara-pernikahan-beda-agama-di-indonesia-ini/


[1] http://adityagumay.blogspot.co.id/2010/05/macam-macam-dinamika-perkawinan-di.html
[2] http://bursamakalah.blogspot.co.id/2016/02/perkawinan-beda-agama-dalam-perspektif.html
[3] https://www.taralite.com/artikel/post/tata-cara-pernikahan-beda-agama-di-indonesia-ini/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar