DINAMIKA PERKAWINAN DI INDONESIA
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI SALAH SATU TUGAS MANDIRI
MATA KULIAH: HUKUM ISLAM
DOSEN PENGAMPU: SOFWAN FAROHI S. H. I

Disusun oleh:
Irfan Maulana Yusuf
FAKULTAS DAKWAH
MA’HAD ‘ALI AL-IKHLASH
CIAWILOR CIAWIGEBANG KUNINGAN JAWA BARAT
2017
KATA
PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركا ته
Segala puji hanya bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam yang dengan
Rahmat-Nya memberikan nikmat kepada kita semua sebagai mahkluk-Nya, yang berupa
nikmat Iman dan Islam serta nikmat waktu untuk berfkir, untuk menggali
ilmu-ilmu Allah yang begitu luas.
Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada Nabi akhir
zaman yakni Nabi Muhammad SAW. Kepada keluarganya sahabatnya dan kita selaku
umatnya.
Alhamdulillah pemakalah bisa menyelesaikan makalah yang sederhana
ini, yang tidak luput dari kekurangan dan kesalahan. Ucapan terima kasih
pemakalah sampaikan kepada Sofwan Farohi, S.H.I selaku dosen pada mata
kuliah Akhlak Tasawuf yang telah memberikan kesempatan untuk menggali ilmu ini
lebih dalam lagi.
Selebihnya pemakalah mohon maaf, apabila makalah ini terdapat
banyak kesalahan dan kekurangan-kekurangan baik dalam bentuk tulisan ataupun
yang lainnya.
والسلام
عليكم ورحمة الله وبر كا ته
Ciawlor,
27 Januari 2017
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Perkawinan
atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak
pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan antara lelaki dan perempuan
yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang
ditentukan oleh Islam. Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang
mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan
ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh
nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam,
agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam
telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon calon
pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang
penyejuk hati. Islam menuntunnya.
Suatu
pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah
mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah. Keturunan
inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah karena
keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya. Namun dalam setiap perkawinan
pasti akan terjadi sebuah permasalahan. Perkawinan tidak bisa keluar dari
pertentangan-pertentangan yang menyangkut berbagai aspek, baik itu lingkungan
sosial, hukum, agama, budaya atau adat istiadat, ataupun dari dalam manusia itu
sendiri. Sehingga dengan adanya pertentangan-pertentangan tersebut, maka akan
menimbulkan berbagai dinamika dalam perkawinan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Menikah
dengan agama yang berbeda.
2.
Kawin
kontrak.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Menikah Dengan
Agama Yang Berbeda.
Perkawinan
yang ideal adalah perkawinan seorang suami dan isteri yang sakidah, dan satu
tujuan, saling cinta dan ketulusan hati. Sehingga kehidupan suami isteri akan
tentram, penuh cinta dan kasih sayang, keluarga akan bahagia anak-anak akan
sejahtera, hingga akhirnya terwujud tujuan perkawinan untuk mewujudkan
kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Keluaraga yang
demikian akan diselimuti oleh rasa tentram dan penuh cinta kasih sayang.
Pernikahan seperti itu akan terjadi jika suami istri berpegang pada agama yang
sama, keduanya beragama islam dan dan menjalankan syariat islam.
Meski
demikian, di Indonesia masih ada yang melakukan perkawinan dengan orang yang
berbeda agama. Perkawinan antar pasangan yang berlainan agama sekarang ini
sudah banyak terjadi di berbagai kalangan masyarakat luas. Dengan adanya
undang-undang yang berlaku di Indonesia bahwasanya perkawinan dilakukan tidak
boleh dengan adanya pasangan yang berlainan agama dengan persetujuan dari pihak
manapun. Banyak sekali kasus yang terjadi di kalangan masyarakat. Namun banyak
sekali masyarakat yang tidak menghiraukan tentang undang-undang yang melarang
pasangan dengan agama yang berlainan melakukan perakawinan.
UU
di Indonesia tidak mengatur tentang perkawinan beda agama. Dalam pasal 1 UUP
tahun 1974 memberikan pengertian tentang perkawinan : “Ikatan lahir batin
antara pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”.[1] Yang
dimaksud dengan nikah beda agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang
pria dan wanita yang beda agama. Yaitu pernikahan antara laki-laki non muslim
dengan wanita muslimah, dan pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita
non muslim.
Dalam
hukum islam telah dinyatakan dengan jelas bahwa perkawinan beda agama jelas
tidak dapat dilaksanakan selain kedua calon suami isteri beragama Islam.
Sehingga tidak ada peluang bagi orang-orang yang memeluk agama Islam untuk
melaksanakan perkawinan antar agama.
Kenyataan
yang terjadi dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan antar agama dapat
terjadi. Hal ini disebabkan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan
memberikan peluang tersebut terjadi, karena dalam peraturan tersebut dapat
memberikan beberapa penafsiran bila terjadi perkawinan antar agama. Mengenai
perkawinan beda agama yang dilakukan oleh pasangan calon suami isteri dapat
dilihat dalam UU No.1/1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 1, bahwa
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya[2].
Pada pasal 10 PP No.9/1975 dinyatakan bahwa, perkawinan baru sah jika dilakukan
dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara
perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing Agamanya dan kepercayaannya.
Mengesampingkan
masalah boleh tidaknya pernikahan beda agama, ada hal positif dan negative dari
kejadian ini. Positifnya keluarga yang dibangun akan hidup berdampingan dalam dua
kewajiban beribadah dan kewajiban lainnya yang berbeda. Hal ini akan
menimbulkan sikap saling menghormati antar umat beragama. Sehingga pasangan ini
tidak mudah menghina agama lain. Negatifnya, pernikahan beda agama ini dapat
menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Seperti contohnya anak yang
dilahirkan dari pasangan beda keyakinan bisa saja tidak diakui oleh negara.
Pasalnya banyak terjadi pernikahan beda agama yang tidak dicatatkan ke Kantor
Catatan Sipil. Sedangkan Kantor Catatan Sipil baru dapat mengeluarkan akta
kelahiran seorang anak jika pernikahan orang tuanya tercatat di KUA atau KCS.
Masalah
selanjutnya adalah apa keyakinan anak yang akan dianut. Perbedaan keyakinan
antara kedua orang tuanya membuat anak bingung. Kadang kala ada perjanjian yang
tidak tertulis jika anaknya laki-laki maka akan ikut agama ayahnya dan jika
wanita akan ikut agama ibunya, ataupun sebaliknya. Dalam hal memilih keyakinan
bagi anak-anak, pemerintah telah mengaturnya dalam UU Perlindungan Anak Nomor
23 tahun 2002. Dalam UU tersebut dijabarkan bahwa anak dapat memilih agama yang
dipeluknya tanpa ada paksaan dari siapapun[3].
2. Kawin Kontrak.
Kawin
kontrak itu mirip dengan kontrak rumah. Kalau seorang mengontrak rumah, jelas
bukan untuk selama-lamanya, tapi hanya untuk jangka waktu tertentu, misalnya
satu tahun. Dalam nikah mut’ah atau kawin kontrak si wanita yang menjadi istri
juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan
nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam
sebagaimana disebutkan di atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat
sangat dirugikan.
Pada
awalnya nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian
diharamkan. Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah,
karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para
sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan lagi pada masa itu masih
dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah
memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.
Wanita
yang disiapkan untuk kawin kontrak umumnya dipilih dari keluarga yang tingkat
prekonomiannya rendah. Dengan iming-iming mulai dari Rp 5 juta-Rp 20 juta yang
ditawarkan makelar, para orangtua rela melepas anak perempuannya untuk dikawini
oleh para turis asing itu, meski hanya dalam waktu antara dua-tiga bulan saja,
atau selama para turis itu berlibur di Indonesia pada musim liburan. Proses
kawin kontrak itu mirip seperti akad nikah pada umumnya. Ada saksi dan ada penghulu,
juga ada ijab dan kabul, termasuk mahar yang disiapkan pada saat ijab kabul.
Inilah yang membedakan kawin kontrak dengan prostitusi (pelacuran), karena pada
prostitusi tidak ada upacara seperti umumnya akad nikah, misalnya saksi,
penghulu, dan sebagainya. Namun kawin kontrak memiliki perbedaan yang jelas
dengan perkawinan yang biasa, yaitu kawin kontrak hanya berlangsung dalam
jangka waktu tertentu, misalnya sebulan. Jika waktu sebulan ini habis, maka
otomatis pasangan kawin kontrak akan bercerai. Sedangkan dalam perkawinan
biasa, jangka waktunya tidak ditentukan tapi berlangsung untuk selama-lamanya.
Kawin
kontrak yang semata memperturutkan kesenangan, mengumbar hawa nafsu,
mengabaikan norma, hanya memperturutkan tuntutan ekonomi dan mengabaikan tujuan
mulia dari perkawinan itu sendiri merupakan sebuah perbuatan yang dapat
dikategorikan dalam “prostitusi terselubung”, karena merupakan hubungan yang
tidak sah dan terlarang menurut hukum, haram menurut agama dan tidak wajar
dalam perspektif pergaulan sosial.
Kawin
kontrak yang meresahkan secara nasional dan tidak sesuai dengan budaya bangsa
menegaskan perlunya komitmen bersama dan pentingnya mendorong tercapainya
langkah-langkah penanggulangan sebagaimana diuraikan sebelumnya, untuk menjamin
berkembangnya peradaban bangsa yang menjunjung tinggi harkat, martabat, marwah
dan jatidiri identitas keindonesiaan.
Seluruh
komponen bangsa harus bahu membahu mengambil setiap peran dan langkah yang
diperlukan untuk memastikan perilaku-perilaku yang mempertaruhkan dan
menurunkan citra dan martabat bangsa dan kemanusiaan seperti ini tidak justru
berkembang, akan tetapi pada akhirnya justru terkisis habis dan hanya
meninggalkan budaya konstruktif menuju masyarakat madani dan berkemajuan.
BAB
III
PENUTUP
C. Kesimpulan
1.
Larangan
menikah dengan agama yang berbeda agama itu dilatar belakangi oleh harapan akan
lahirnya keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah. Perkawinan akan langgeng dan
tentram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antara suami dan istri, karena
perbedaan agama, perbedaan budaya, atau bahkan pendidikan tidak jarang
mengakibatkan kegagalan perkawinan. Bagaimana mendidik anak-anak mereka jika
suami istri beda agama. Karena dalam kasus ini seorang anak akan kebingungan
untuk mengikuti ayah atau ibunya. Larangan nikah beda agama ini bertujuan untuk
menjaga keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga serta akidah dan kemaslahtan umat
islam.
2.
Dari
uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan ketika
zaman rasul s.a.w. masih hidup, tapi kemudian diharamkan oleh rasulullah s.a.w.
sampai hari kiamat. Jika ada yang melaksanakan nikah mut’ah pada masa sekarang,
maka nikah mut’ah tersebut hukumnya batal. Selain itu sanksi sosial juga
mengancam para pelaku. Pada umumnya apabila masyarakat mengetahui terjadinya
perkawinan kontrak, maka si pelaku dengan sendirinya akan mendapatkan sanksi
social berupa pengucilan, cemoohan, dan lain-lain yang tentunya hal tersebut
akan dapat menghambat proses interaksi antara pelaku (tidak menutup kemungkinan
juga terhadap anak yang lahir) dengan masyarakat sekitarnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø http://adityagumay.blogspot.co.id/2010/05/macam-macam-
dinamika-perkawinan-di.html
Ø http://bursamakalah.blogspot.co.id/2016/02/perkawinan-beda-agama-dalam-perspektif.html
Ø https://www.taralite.com/artikel/post/tata-cara-pernikahan-beda-agama-di-indonesia-ini/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar